Konstitusi dan Kekosongan Regulasi AI: Tantangan Bagi Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Keywords:
Kecerdasan Buatan, Hak Asasi Manusia, Konstitusi, Regulasi AI, Negara HukumAbstract
Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menghadirkan tantangan serius bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Walaupun Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 menjamin hak-hak konstitusional seperti privasi, keadilan, dan perlakuan non-diskriminatif, sampai saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus dan menyeluruh mengatur penggunaan dan tata kelola AI. Kekosongan regulasi ini membuka ruang terjadinya pelanggaran hak-hak sipil secara sistematis namun tidak kasatmata, seperti diskriminasi algoritmik, pelanggaran terhadap data pribadi, serta minimnya pertanggungjawaban hukum atas keputusan yang dibuat oleh sistem AI. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif yang mengkaji ketentuan hukum nasional dan membandingkannya dengan kerangka hukum internasional, seperti Artificial Intelligence Act di Uni Eropa dan Artificial Intelligence and Data Act di Kanada. Temuan menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki kesiapan normatif dalam mengantisipasi dampak AI terhadap HAM. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi AI yang berpijak pada nilai-nilai konstitusi, etika teknologi, dan prinsip akuntabilitas, guna memastikan bahwa inovasi digital tidak menggerus hak-hak dasar warga negara, melainkan mendukung tegaknya prinsip negara hukum dan demokrasi di era transformasi teknologi.