Pertanggungjawaban negara dalam kejahatan genosida menurut hukum internasional
Keywords:
GenosidaAbstract
Genosida didefinisikan oleh Konvensi Genosida 1948 sebagai upaya untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian suatu kelompok berdasarkan identitas nasional, etnis, ras, atau agama mereka. Perserikatan Bangsa-bangsa memiliki tugas dan kewenangan yang sangat penting untuk menangani kejahatan genosida. Oleh karena itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menjalankan operasinya sesuai dengan piagamnya. Sebaliknya, mencegah dan melanjutkan genosida dengan menggunakan instrumen hukum internasional seperti Konvensi Genosida dan Statuta Roma masih mengalami masalah yang signifikan, seperti tantangan politik dan tindakan pencegahan yang buruk.
Genosida, yang didefinisikan sebagai tindakan sistematis untuk memusnahkan kelompok etnis, ras, atau agama tertentu, menantang penegakan hukum di seluruh dunia. Sesuai dengan Pasal 77 Statuta Roma, orang yang melakukan genosida dapat dikenai hukuman penjara, denda, atau penyitaan. Penegakan hukum internasional dianggap adil karena Mahkamah Internasional tidak membedakan bangsa, suku, atau status pelaku. Diharapkan penelitian ini akan memperluas pengetahuan kita tentang kejahatan genosida dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat penegakan keadilan internasional dan meningkatkan perlindungan bagi kelompok rentan.