About the Journal

Jurnal Atribusi Hukum (JAH) merupakan jurnal ilmiah  dan ditelaah peer-reviewed yang berfokus pada kajian dan pengembangan Hukum Administrasi Negara, khususnya dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, tata kelola negara, dan administrasi publik di Indonesia. Jurnal ini bertujuan menjadi wadah akademik untuk mempublikasikan hasil penelitian, kajian konseptual, serta analisis kritis yang berkontribusi terhadap pengembangan teori, doktrin, dan praktik hukum administrasi negara yang berlandaskan pada prinsip negara hukum, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Ruang lingkup Jurnal Atribusi Hukum (JAH) meliputi kewenangan pemerintahan dan atribusi kekuasaan, diskresi administrasi, keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sistem perizinan dan regulasi, pelayanan publik, pengawasan administrasi, peradilan tata usaha negara dan keadilan administrasi, serta isu-isu kontemporer hukum administrasi negara dalam era digital dan reformasi birokrasi.

Jurnal ini ditujukan bagi akademisi, peneliti, praktisi hukum, aparatur pemerintahan, serta pemerhati hukum dan tata kelola pemerintahan yang memiliki perhatian terhadap penguatan negara hukum dan pemerintahan demokratis.

Jurnal Atribusi Hukum (JAH) diterbitkan secara berkala empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli,dan Oktober, serta menerapkan proses penelaahan sejawat (peer-review) guna menjamin kualitas, integritas, dan ketelitian akademik setiap artikel yang dipublikasikan.