Keamanan Siber Pemerintah Dan Aspek Hukum Administrasi Negara: Tanggung Jawab Administratif Dalam Perlindungan Sistem Informasi Publik Di Era Digital
Keywords:
Hukum Administrasi Negara, Keamanan Siber, Sistem Pemerintahan, Maladministrasi, Perlindungan Data Publik.Abstract
Artikel ini menganalisis tanggung jawab administratif institusi pemerintah dalam menjamin keamanan siber dalam layanan publik digital di Indonesia. Meningkatnya jumlah kebocoran data, serangan ransomware, dan akses tanpa izin ke sistem pemerintah menunjukkan bahwa keamanan siber tidak lagi hanya sekadar masalah teknis, tetapi juga menjadi perhatian hukum administrasi negara. Kegagalan dalam mengamankan sistem elektronik dapat mengindikasikan kelalaian atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pejabat publik.
Tujuan dari studi ini adalah untuk mengkaji bagaimana hukum administrasi mengatur tugas instansi pemerintah dalam menjaga keamanan sistem digital dan melindungi data pribadi warga negara, khususnya dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Undang-Undang ITE. Artikel ini juga menyoroti peran teknik informatika dalam mendukung kepatuhan hukum melalui penguatan keamanan siber, penetration testing, manajemen risiko, dan prosedur respons insiden.
Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana tanggung jawab negara dalam mencegah insiden siber serta konsekuensi administratif yang timbul ketika kegagalan terjadi. Temuan menunjukkan bahwa kelemahan keamanan siber di institusi pemerintah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi apabila disebabkan oleh kelalaian atau pengelolaan sistem yang tidak memadai. Artikel ini berkontribusi dalam menjembatani perspektif hukum dan teknis untuk membangun tata kelola digital yang akuntabel dan aman.





