Hubungan Kebijakan Hukum dan Administrasi Pajak
Keywords:
Kebijakan Pajak, Administrasi Pajak, Asas Legalitas, Kepastian Hukum.Abstract
Menelaah hubungan fundamental antara kebijakan hukum (legal policy) dan administrasi perpajakan (taxadministration) dalam kerangka Hukum Administrasi Negara (HAN). Pajak sebagai instrumen vital penerimaan negara menuntut pelaksanaan yang tidak hanya efisien tetapi juga berlandaskan hukum yang sah. Tulisan ini menguraikan definisi, struktur hierarkis, serta asas-asas utama HAN seperti asas legalitas (wetmatigheid) dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mengikat interaksi antara fiskus dan wajib pajak. Melalui pendekatan normatif dan institusional, artikel ini menyoroti bahwa kebijakan hukum berfungsi sebagai landasan otoritas, sementara administrasi pajak berperan sebagai mekanisme operasional. Temuan pembahasan menunjukkan bahwa harmonisasi kedua elemen ini di bawah koridor HAN sangat krusial untuk mencegah kesewenang-wenangan, menjamin kepastian hukum, serta menciptakan keseimbangan antara wewenang negara dalam memungut pajak dan perlindungan hak-hak warga negara.





