HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAMUPAYA MENERAPKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
Keywords:
pelayanan publik, negara, pemerintahan, hukumAbstract
Kita sering mendengar bahwa pelayanan publik di dalam pemerintahan menggunakan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu dalam hukum tidak ada kesesuaian dengan semua apa itu pemerintahan hak asasi manusia yang baik dan yang benar-benar dibutuhkan serta fungsi normatif, fungsi instrumental dan juga fungsi jaminan hukum, ketiganya merupakan bagian dari tekad untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam keadaan legal. Pembacaan ini berfokus pada fungsi Hukum Tata Usaha Negara dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan metode penulisan. Yang dimaksud meliputi aspek karakteristik, yaitu jenis pendekatan penulisan terhadap masalah sumber materi hukum dan analisis materi hukum. Hasil yang dapat digunakan dalam tulisan ini adalah fungsi Hukum Tata Usaha Negara yaitu fungsi normatif fungsi instrumental dan juga fungsi sebagai jaminan hak hukum. Sedangkan upaya hukum administrasi negara sebagaimana dituangkan dalam bentuk pengawasan, baik pengawasan internal maupun pengawasan eksternal, keduanya terkait dengan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.






