KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN WAKIL MENTERI HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA

Authors

  • Ivana Maria Universitas Sriwijaya Author

Keywords:

Hukum Tata Usaha Negara, Wakil Menteri, , kewenangan, ketatanegaraan, pemerintahan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, kewenangan, dan peran Wakil Menteri Hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dari perspektif Hukum Tata Usaha Negara. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tidak adanya pengaturan eksplisit mengenai jabatan Wakil Menteri dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menimbulkan perdebatan terkait legitimasi dan batas kewenangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Wakil Menteri memperoleh legitimasi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta kewenangan Presiden dalam menyusun kabinet. Dalam praktiknya, Wakil Menteri—termasuk Edward Omar Sharif Hiariej—memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan kebijakan hukum nasional. Namun demikian, kewenangannya bersifat terbatas dan tidak mandiri karena berada dalam kerangka delegasi Menteri. Penelitian ini juga menemukan adanya kelemahan normatif berupa ketidakjelasan pengaturan mengenai kedudukan dan kewenangan Wakil Menteri yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih komprehensif untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Downloads

Published

2026-07-31

Issue

Section

Articles