TRADISI KAWIN TANGKAP DI SUMBA: BENTURAN NORMA BUDAYA LOKAL DENGAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (UU TPKS)Victoria Rambu Nora
Keywords:
Hukum adat, Kawin tangkap, Sumba, UU TPKS, Kekerasan seksualAbstract
Artikel ini mengkaji fenomena tradisi kawin tangkap (Piti Kandangu) di Sumba, Nusa Tenggara Timur, yang akhir-akhir ini memicu perdebatan hukum dan sosial akibat pergeseran praktiknya yang kerap berujung pada tindak kekerasan seksual dan perampasan kemerdekaan perempuan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis benturan antara norma hukum adat lokal dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta mencari titik temu harmonisasi hukum yang berkeadilan gender. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang membedah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi kawin tangkap yang semula merupakan bentuk penghormatan sakral kini mengalami degradasi makna menjadi tindakan pemaksaan kehendak yang melanggar hukum positif. UU TPKS hadir sebagai instrumen perlindungan negara yang tegas terhadap korban kekerasan berbasis gender, namun penerapannya di wilayah hukum adat memerlukan pendekatan sosiologis yang komprehensif agar nilai-nilai kearifan lokal tidak serta-merta terkikis tanpa dialog budaya yang partisipatif.






