HUKUM RIMBA ORANG RIMBA: PERLINDUNGAN HUTAN ADAT JAMBI PERSPEKTIF HUKUM KEHUTANAN NASIONAL

Authors

  • bayu Anggara Putra Universitas Adiwangsa Jambi Author

Keywords:

Hutan adat, Hukum kehutanan, Jambi, Orang Rimba, Suku Anak Dalam

Abstract

Artikel ini mengkaji eksistensi hukum adat dan sistem pengelolaan lingkungan hidup masyarakat Suku Anak Dalam atau Orang Rimba di Provinsi Jambi dalam mempertahankan kelestarian hutan adat di tengah tekanan ekspansi perkebunan skala besar dan kebijakan kehutanan nasional. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis efektivitas pengakuan hukum hutan adat Orang Rimba berdasarkan kerangka Undang-Undang Kehutanan serta mencari model sinkronisasi antara hukum adat lokal dan regulasi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma hukum adat Orang Rimba (besesandingon dan hukum rimba) terbukti sangat efektif menjaga ekosistem hutan secara turun-temurun, namun mengalami marjinalisasi akibat tumpang tindih status kawasan hutan dengan Hak Guna Usaha (HGU) korporasi dan hutan produksi negara. Meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, implementasi perlindungan yuridis di tingkat lokal masih menghadapi hambatan birokrasi dan minimnya penetapan status hukum wilayah adat Orang Rimba secara komprehensif.

Downloads

Published

2026-07-31

Issue

Section

Articles