Tanggung jawab konstitusional negara dalam penanggulangan banjir dibandang di sumatra
DOI:
https://doi.org/10.65975/dxhn8q19Keywords:
Flash Floods, Public Policy, State ResponsibilityAbstract
Abstrak
Banjir bandang yang baru-baru ini melanda Sumatera menyebabkan kerugian jiwa dan harta benda yang besar, memaksa negara untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam menanggapi bencana tersebut. Peristiwa ini menunjukkan bahwa manajemen bencana masih menghadapi sejumlah masalah, khususnya dalam hal koordinasi antarlembaga dan penegakan peraturan yang konsisten. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab negara berdasarkan ketentuan Konstitusi 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Manajemen Bencana, dan berbagai peraturan turunan yang mengatur peran pemerintah pusat dan daerah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pemeriksaan dokumen hukum, literatur akademis, dan temuan empiris dari kasus banjir bandang di Sumatera. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan dalam penetapan status bencana, lemahnya integrasi data bencana, dan kurangnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah berkontribusi pada kurangnya respons yang cepat dan efektif di lapangan. Selain itu, pemulihan pasca bencana berjalan lambat karena kurangnya kesiapan instrumen pendanaan dan kurangnya mekanisme pemantauan yang komprehensif. Temuan ini menekankan pentingnya reformasi kebijakan melalui penguatan sistem peringatan dini, restrukturisasi kelembagaan, dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah agar manajemen bencana dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan akuntabel. Studi ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan kebijakan publik dan meningkatkan efektivitas perlindungan negara bagi warga yang terdampak bencana.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kedaulatan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










