Analisis Hasil Persidangan Tindak PidanaPerjudian Domino Di Kalangan Masyarakat(Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 223/Pid./B/2024/Pn-Jkt)
Keywords:
Perjudian, Pai Kyu, KUHP, Putusan HakimAbstract
Inti dari peradilan adalah untuk menilai apakah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana perjudian sebagai mana diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP, seperti adanya unsur taruhan, keuntunan, dan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini membahas Putusan Hakim Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 223/Pid.B/2024/PN-JKT yang dilaporkan oleh Aiptu ABDUL GOFAR, S.H yang sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan di daerah Jl. Senen Jakarta Pusat. Penelitian ini akan menguraikan putusan hukum peradilan terhadapan terdakwa dan kesesuaian putusan hakim peradiklan dengan KUHP terhadap hukum pidana yang berlaku di Indonesia.Peradilan ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang dilakukan melalui pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach).Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan dasar pertimbangan hakim peradilan dalam Nomor Perkara 223/Pid.B/2024/PN-JKT yakni putusan hakim sebagai tesangka dengan barang bukti (1 (satu) buah papan berwarna hijau yang digunakan sebagai lapak judi pai kyu, 1 (satu) buah kotak batu domino digunakan untuk melakukan judi pai kyu, 6 (enam) buah dadu yang digunakan untuk melakukan judi pai kyu, 1 (satu) buah kotak cui yang digunakan untuk mengumpulkan uang untuk penyelenggara, dengan besaran 3?ri orang yang menang disetiap putarannya, 1 (satu) buah kotak yamca, dan 7 (tujuh) buah karet warna hitam). Dasar putusan tersebut telah sesuai dengan KUHP dan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.