Author Guidelines
Jurnal Dharma Hukum dan Kearifan Lokal mengundang para akademisi, peneliti, dan praktisi hukum yang penuh dedikasi untuk menyumbangkan pemikiran kritis dan konstruktif. Kami menetapkan standar akademik yang tegas untuk memastikan setiap karya yang dipublikasikan memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan keilmuan hukum dan pelestarian kearifan lokal.
Penulis wajib mematuhi pedoman penulisan berikut. Naskah yang tidak sesuai dengan pedoman atau tidak menggunakan template jurnal akan langsung ditolak (Desk Reject) oleh Dewan Redaksi sebelum memasuki tahap peer-review.
Ketentuan Umum
-
Naskah adalah karya asli (original), belum pernah dipublikasikan, dan tidak sedang dalam pertimbangan untuk diterbitkan di jurnal atau media lain.
-
Naskah ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang baik, benar, dan memenuhi kaidah penulisan karya ilmiah baku.
-
Penulis diwajibkan menggunakan aplikasi manajemen referensi (Reference Manager) seperti Mendeley, Zotero, atau EndNote untuk pengutipan dan penyusunan daftar pustaka.
-
Panjang naskah berkisar antara 5.000 hingga 8.000 kata (termasuk catatan kaki dan daftar pustaka).
-
Naskah diserahkan (submitted) dalam bentuk softcopy berformat Microsoft Word (.doc atau .docx) melalui sistem OJS ini.
Sistematika Penulisan Naskah
Naskah artikel harus disusun dengan urutan dan ketentuan yang tegas sebagai berikut:
1. Judul Artikel Judul harus spesifik, lugas, tegas, dan merepresentasikan esensi penelitian. Hindari penggunaan singkatan yang tidak umum. Maksimal 15 kata.
2. Nama Penulis dan Afiliasi Tuliskan nama lengkap penulis tanpa gelar akademik. Cantumkan afiliasi institusi (Program Studi, Fakultas, Universitas, Kota, Negara) secara lengkap dan alamat surel (email) penulis korespondensi.
3. Abstrak dan Kata Kunci Abstrak ditulis secara dwibahasa (Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia) dalam satu paragraf yang solid, tidak lebih dari 200-250 kata. Abstrak harus merangkum masalah, metode, hasil temuan utama, dan kesimpulan secara padat. Cantumkan 3-5 Kata Kunci (Keywords) yang secara spesifik mencerminkan konsep utama tulisan.
4. Pendahuluan Bagian ini harus memuat secara komprehensif:
-
Latar belakang masalah yang tajam.
-
Tinjauan literatur (state of the art) dari penelitian-penelitian terdahulu yang relevan untuk menunjukkan posisi penelitian ini.
-
Kesenjangan penelitian (gap analysis) yang mempertegas unsur kebaruan (novelty) dari naskah.
-
Rumusan permasalahan hukum atau tujuan penelitian.
5. Metode Penelitian Uraikan desain penelitian secara jelas (apakah penelitian hukum normatif, hukum empiris, atau sosio-legal). Jelaskan pendekatan yang digunakan, jenis dan sumber data (bahan hukum primer, sekunder, tersier), serta teknik analisis data/bahan hukum yang diaplikasikan.
6. Hasil dan Pembahasan Ini adalah inti dari naskah ilmiah. Pembahasan harus dijabarkan secara mendalam, analitis, dan argumentatif. Jangan sekadar mendeskripsikan data atau mengutip pasal. Penulis dituntut untuk membedah masalah hukum menggunakan pisau analisis teori, membandingkannya dengan temuan terdahulu, serta menonjolkan keterkaitan isu tersebut dengan nilai-nilai kearifan lokal. Sub-judul dalam pembahasan diperbolehkan untuk mensistematiskan alur pemikiran.
7. Kesimpulan Kesimpulan bukan sekadar ringkasan, melainkan jawaban tegas atas permasalahan penelitian. Paparkan temuan utama secara konseptual dalam bentuk paragraf (bukan poin-poin/bulleting). Penulis juga dapat menyertakan saran atau rekomendasi yang konkret dan dapat diimplementasikan. Pada bagian ini, tidak diperkenankan ada kutipan atau rujukan baru.
8. Daftar Pustaka
-
Menggunakan gaya selingkung American Psychological Association (APA) 7th Edition.
-
Daftar pustaka wajib memuat minimal 15-20 referensi berkualitas.
-
Utamakan penggunaan literatur primer (jurnal ilmiah) sebesar minimal 80% dari total referensi, yang diterbitkan dalam kurun waktu 5-10 tahun terakhir.
-
Penyusunan wajib menggunakan Reference Manager.





