Focus and Scope
Jurnal Dharma Hukum dan Kearifan Lokal adalah jurnal ilmiah peer-reviewed yang berdedikasi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pemikiran konseptual berkualitas tinggi di bidang ilmu hukum. Jurnal ini secara tegas berfokus pada diskursus persinggungan antara hukum positif, pluralisme hukum, dan perlindungan nilai-nilai kearifan lokal di Indonesia maupun di tataran global.
Kami mengusung semangat untuk menjadikan jurnal ini sebagai wadah utama bagi para akademisi, praktisi, dan peneliti dalam menggali, mengkaji, dan mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam pembangunan sistem hukum nasional yang berkeadilan, bermartabat, dan berdaulat secara budaya.
Ruang lingkup kajian dalam Jurnal Dharma Hukum dan Kearifan Lokal mencakup, namun tidak terbatas pada:
-
Hukum Adat dan Pluralisme Hukum: Kajian tentang eksistensi, dinamika, dan pengakuan hukum adat, serta interaksinya dengan sistem hukum nasional.
-
Hukum Pidana dan Pendekatan Kultural: Analisis terhadap hukum pidana material dan formil, termasuk penerapan Restorative Justice yang berakar pada tradisi dan kearifan masyarakat lokal.
-
Pemberantasan Korupsi dan Nilai Tradisional: Studi mengenai kebijakan antikorupsi, integritas institusi, dan bagaimana nilai-nilai luhur kearifan lokal dapat menjadi instrumen pencegahan kejahatan luar biasa.
-
Hukum Tata Negara dan Kedaulatan Budaya: Kajian konstitusi, otonomi daerah, serta kebijakan negara dalam melindungi kedaulatan budaya bangsa dari arus liberalisasi dan hegemoni global.
-
Ekonomi, Bisnis, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Perlindungan hukum terhadap sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
-
Hukum Agraria dan Lingkungan: Penguasaan tanah ulayat, pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan hidup yang berbasis pada kearifan masyarakat adat/lokal.
Jurnal ini mengundang kontribusi tulisan yang tidak hanya mendeskripsikan fenomena hukum, tetapi juga menawarkan analisis kritis, gagasan pembaruan (novelty), dan solusi konkret yang mempertegas kedudukan kearifan lokal sebagai jiwa dari hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law).





